Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Bareng Sudin, KPK Juga Panggil Pejabat Kementan

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 14:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain memeriksa Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) hingga ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (15/11), pihaknya memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/11).


Kelima saksi dimaksud, yakni Ali Jamil selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Jamil Baharudin selaku Kabag Umum PSP Kementan, Panji Harjanto selaku ajudan Mentan, Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI, dan Anis selaku Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan.

Untuk saksi Sudin, kata Ali, sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pagi tadi. Hingga saat ini, Sudin masih menjalani pemeriksaan.

SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi kasino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp12 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya