Berita

Ketua KPU RI (tengah), Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI, dalam jumpa pers penetapan capres-cawapres 2024, dj Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Tiga Pasangan Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Personel dari Kepolisian

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) resmi menjadi peserta Pilpres 2024 akan diberikan personel pengawalan dari pihak kepolisian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI lainnya, dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres," ujar Hasyim.


Dia mengatakan, selain personel pengawalan, 3 pasangan capres-cawapres yang telah dinyatakan memenuhi syarat juga diberikan beberapa fasilitas tambahan lainnya.

"Demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," tambahnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, 3 pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendapat porsi yang setara dalam pengawalan yang diberikan.

Dia menuturkan, KPU telah mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Sutrisno.

"Pihak kesatu menyerahkan 444 personel Polisi Republik Indonesia berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden, Satgas Pam Capres dan Cawapres pada Pemilu tahun 2024," urai sosok yang kerap disapa Afif itu.

Dia merinci, masing-masing individu capres maupun cawapres mendapat pengawalan dari kepolisian sebanyak 74 personel dibagi ke dalam 2 tim.

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan Satgas Pam Capres dan Cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (yaitu sesuai Peraturan Presiden 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu)," pungkas Afif.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya