Berita

Ketua KPU RI (tengah), Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI, dalam jumpa pers penetapan capres-cawapres 2024, dj Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Tiga Pasangan Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Personel dari Kepolisian

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) resmi menjadi peserta Pilpres 2024 akan diberikan personel pengawalan dari pihak kepolisian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI lainnya, dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres," ujar Hasyim.


Dia mengatakan, selain personel pengawalan, 3 pasangan capres-cawapres yang telah dinyatakan memenuhi syarat juga diberikan beberapa fasilitas tambahan lainnya.

"Demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," tambahnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, 3 pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendapat porsi yang setara dalam pengawalan yang diberikan.

Dia menuturkan, KPU telah mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Sutrisno.

"Pihak kesatu menyerahkan 444 personel Polisi Republik Indonesia berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden, Satgas Pam Capres dan Cawapres pada Pemilu tahun 2024," urai sosok yang kerap disapa Afif itu.

Dia merinci, masing-masing individu capres maupun cawapres mendapat pengawalan dari kepolisian sebanyak 74 personel dibagi ke dalam 2 tim.

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan Satgas Pam Capres dan Cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (yaitu sesuai Peraturan Presiden 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu)," pungkas Afif.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya