Berita

Ketua KPU RI (tengah), Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI, dalam jumpa pers penetapan capres-cawapres 2024, dj Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Tiga Pasangan Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Personel dari Kepolisian

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) resmi menjadi peserta Pilpres 2024 akan diberikan personel pengawalan dari pihak kepolisian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI lainnya, dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres," ujar Hasyim.

Dia mengatakan, selain personel pengawalan, 3 pasangan capres-cawapres yang telah dinyatakan memenuhi syarat juga diberikan beberapa fasilitas tambahan lainnya.

"Demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," tambahnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, 3 pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendapat porsi yang setara dalam pengawalan yang diberikan.

Dia menuturkan, KPU telah mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Sutrisno.

"Pihak kesatu menyerahkan 444 personel Polisi Republik Indonesia berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden, Satgas Pam Capres dan Cawapres pada Pemilu tahun 2024," urai sosok yang kerap disapa Afif itu.

Dia merinci, masing-masing individu capres maupun cawapres mendapat pengawalan dari kepolisian sebanyak 74 personel dibagi ke dalam 2 tim.

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan Satgas Pam Capres dan Cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (yaitu sesuai Peraturan Presiden 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu)," pungkas Afif.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya