Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Dokumen 3 Bapaslon Pilpres 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat, Termasuk Gibran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen 3 bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Seluruh bapaslon kini hanya menunggu penetapan sebagai peserta Pilpres 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi berkas persyaratan 3 bapaslon Pilpres 2024, dan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu kemarin (8/11).

Tiga bapaslon tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


"Semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (9/11).

Idham menjabarkan, dalam ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 yang telah diubah menjadi PKPU 23/2023, dokumen persyaratan bapaslon Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.

Khusus ketentuan di putusan MK itu, Idham memastikan syarat batas usia minimum capres-cawapres, yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun, juga telah dipenuhi Gibran Rakabuming Raka.

"Apabila dokumen administrasi pencalonan capres-cawapres telah dinyatakan MS, maka tahapan selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yang akan dilaksanakan pada 13 November 2023," sambungnya.
 
"Dan sehari kemudian, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres," tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Lebih lanjut Idham menuturkan, tiga pasangan bakal capres-cawapres yang sudah memenuhi syarat itu tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi paslon tetap.

"KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH, jadi saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bacapres-bacawapres, tinggal nunggu ditetapkan," demikian Idham.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya