Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Sikapi Putusan MKMK, PP Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 23:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya supremasi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga penting dalam ketatanegaraan Indonesia.

Namun, terkait putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, 9 hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

MKMK telah memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara Nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), Perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara Nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra) dan Perkara Nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).


Terkait putusan MKMK tersebut, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikapnya.

“Memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangan tertulis, Selasa malam (7/11).

Pihakanya, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Kami juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi, Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” tuturya.

Lanjut dia, adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi tersebut, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi.

“Untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pasca keputusan MKMK,” tegasnya.

MHH PP Muhammadiyah juga menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Meskipun demikian, MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.

“Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” ungkap Trisno.

“MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.

Oleh karena itu, MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK.

“Serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya