Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

EAST Bakal Bagikan Dividen Interim Rp 10,3 Miliar, yang Ketiga Kali di 2023

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Untuk yang ketiga kalinya sepanjang 2023, PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) akan membagikan dividen interim kepada pemegang sahamnya.

Pembagian dividen kali ini bernilai Rp 10,31 miliar dan sesuai dengan keputusan Direksi yang disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 3 November 2023.

Manajemen EAST dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/10) menyampaikan dividen akan dibagikan kepada 4,12 miliar saham yang beredar, dengan nilai Rp 2,5 per saham.


Khalid bin Omar Direktur utama EAST menyampaikan bahwa Perseroan akan membagikan dividen interim kepada Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada tanggal 17 November 2023 yang berasal dari saldo laba Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Selanjutnya pembayaran dividen interim sebesar Rp10,316 miliar atau Rp2,5 per saham jatuh pada tanggal 7 Desember 2023.

EAST, perusahaan manajemen perhotelan yang didirikan pada tanggal 26 Juli 2011, berhasil meraup laba bersih Rp 25,833 miliar sepanjang sembilan bulan di tahun 2023, sehingga saldo laba menjadi Rp 10,347 miliar.

Berikut adalah jadwal pembagian dividen EAST:

A. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Cum Dividen: 15 November 2023
- Ex Dividen: 16 November 2023

B. Pasar Tunai
- Cum Dividen: 17 November 2023
- Ex Dividen: 20 November 2023

C. Recording Date: 17 November 2023

D. Pembayaran Dividen: 7 Desember 2023.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya