Berita

Pimpinan KPU RI saat mengumumkan daftar calon tetap anggota legislatif/RMOL

Politik

DCT Pileg 2024 Ditetapkan, KPU Siap Hadapi Sengketa

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 20:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dan keberatan, dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan sengketa di Bawaslu.

"Kami sudah antisipasi atas tahapan yang sudah berjalan," kata anggota KPU RI, Afifuddin, saat jumpa pers penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Menurutnya, saat penetapan daftar calon sementara (DCS) beberapa bulan lalu, KPU sudah mendapat pengalaman terkait pengajuan sengketa dari bakal Caleg, dan wajar bila ada sengketa pasca penetapan DCT.

"Jadi, setelah penetapan DCT, masih ada proses sengketa pencalonan di Bawaslu," katanya.

Afif, demikian ia akrab disapa, juga menekankan, masa pengajuan sengketa, tiga hari setelah penetapan DCT, terhitung selama hari kerja.

"Para pihak yang menyoal sengketa pencalonan, bisa mendaftar atau melakukan gugatan pada 6-8 November 2023," jelasnya.

"Proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksudkan dengan penyelesaian sengketa adalah 12 hari kerja, sebelumnya ada proses mediasi," tutup mantan anggota Bawaslu RI itu.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Prabowo

Senin, 20 Mei 2024 | 20:02

HET Beras Bakal Naik Permanen Setelah 31 Mei Mendatang

Senin, 20 Mei 2024 | 19:57

MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:54

HIPMI Minta Pemerintah Jangan Impor Saat Panen Raya Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:43

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

HIPMI: BUMN Pangan dan Bulog Gagal Kelola Hasil Panen Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:15

Otak Branding "Gemoy" Sukses Bikin Forum Digital Marketing Pecahkan Rekor

Senin, 20 Mei 2024 | 19:07

Patuh Putusan PTUN, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Akan Hadiri Sidang Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:03

Pemerintah Harus Kembangkan Potensi Gen Z Sambut Bonus Demografi

Senin, 20 Mei 2024 | 18:59

Selengkapnya