Berita

Aktivitas pelabuhan RMKE yang sudah dua kali dilaporkan ke Polda Sumsel/RMOLSumsel

Nusantara

Penyelidikan RMK Energy Diduga Mandek, Aktivis Sumsel: Mabes Polri Harus Pantau

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan perkara pidana lingkungan yang diduga menyasar PT RMK Energy Tbk (RMKE) perlu diawasi ketat. Bahkan bila perlu, perkara yang kini ditangani Polda Sumsel turut diawasi pula oleh Mabes Polri.

"Kami minta Karo Paminal Mabes Polri turun, lihat langsung prosesnya (penanganan perkara). Kalau Polda Sumsel tidak sanggup, maka kami minta serahkan saja ke Mabes Polri yang tangani," kata Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Sumsel, Feriyandi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/11).

Menurut Feriyandi, pengawalan ini penting dilakukan lantaran perkara lingkungan yang sempat dilaporkan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus Palembang yang terdampak aktivitas pelabuhan RMKE pada 2021 silam sempat tenggelam usai adanya mediasi antara warga dan perusahaan.


Namun belakangan, lanjut Feriyandi, kesepakatan mediasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Debu batubara dalam aktivitas pelabuhan milik RMKE kembali mencemari lingkungan dan merusak hak hidup warga.

Imbasnya, dugaan pencemaran lingkungan itu kembali dilaporkan melalui Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan dalam laporan bernomor: R/LI-77/VIII/RES 5.3/2023 Ditreskrimsus yang juga telah dikeluarkan perintah penyelidikannya.

"Kita mempertanyakan sejauh mana penyelidikan, karena pelanggarannya sudah jelas, sudah disanksi Kementerian LHK dan Pemprov Sumsel," ungkap Feriyandi.

Sebagaimana diungkap Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS), Julianto, polemik aktivitas RMKE yang diduga mencemari lingkungan ini telah dimulai sejak 2016-2017 lalu.

Dari keterangan Julianto, masyarakat mulai merasakan debu batubara saat pelabuhan RMKE baru beroperasi. Masalah ini sempat dilaporkan ke Pemkot Palembang dan Polda Sumsel. Merasa tidak ada tindak lanjut, pada 2021 warga memutuskan untuk membuat pengaduan resmi ke Polda Sumsel.

"Terjadi mediasi (difasilitasi Polda Sumsel) dan timbul kesepakatan lagi bahwa RMKE akan memberikan bantuan kepada masyarakat Selat Punai. Laporan pun akhirnya dicabut," ungkap Julianto kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (16/9).

Meski telah bersepakat, RMKE dianggap tidak kunjung merealisasikan hasil kesepakatan itu. Warga kemudian geram dan melaporkan kembali ke Polda Sumsel melalui Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan.

Aparat Polda Sumsel, dikatakan Julianto juga telah memanggil Ketua RT 25 dan Ketua RT 26 Selat Punai untuk melengkapi berkas pemeriksaan aduan perkara ini.

Namun, karena merasa tidak tahan hidup berselimut debu, warga dua RT di kawasan Selat Punai inipun menggelar aksi di DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel menuntut hak hidup layak, pada Agustus 2023.

Saat itu, warga yang menggelar aksi sempat ditemui Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, Herman Deru. Pada kesempatan itu, mereka meminta aparat berwenang menindak RMKE yang diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan.

"Pada Juli (2023), saya menanyakan langsung ke manajernya Pak Togar terkait kesepakatan, dan dijawab Pak Togar tidak bisa lagi dibantu dalam bentuk uang tunai, hanya bisa dibantu berupa fasilitas kesehatan,” kata Julianto.

Mediasi Polda Sumsel Dipertanyakan

Pengamat hukum Sumsel, Yopie Bharata menyoroti mediasi antara warga Selat Punai dan RMKE yang disebut atas fasilitasi Polda Sumsel pada tahun 2021 yang kemudian tidak memberikan efek jera bagi perusahaan. Sebab, terjadi pelanggaran kesepakatan oleh perusahaan sehingga dilaporkan kembali oleh warga ke Polda Sumsel.

"Pelanggaran lingkungan seharusnya diperiksa, dipersidangkan meskipun sudah ada perdamaian dengan masyarakat. Karena kalau tidak ada sanksi pidana, maka kejadian kejadian pencemaran lingkungan hidup ini pasti akan terus terjadi,” kata Yopie Bharata kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/11).

Jika benar mediasi itu difasilitasi Polda Sumsel, kata dia, seharusnya kepentingan masyarakat diutamakan dengan menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai lingkungan hidup di Sumsel. Namun nyatanya, polemik menjadi berkepanjangan, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

"Hal seperti inilah (mediasi terhadap pelanggar lingkungan) yang membuat penegakkan hukum (lingkungan) lemah. Malah bisa saja terjadi intervensi terhadap ataupun dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” katanya.

Menunggu Langkah Tegas Polda Sumsel

Dukungan bagi Polda Sumsel untuk memproses perkara pidana lingkungan muncul dari Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar. Menurutnya kasus-kasus seperti ini sudah selayaknya diproses tegas agar bisa naik ke tingkat pengadilan.

"Pencemaran lingkungan dalam kasus (dugaan pidana lingkungan RMKE) ini sudah terbukti. Maka tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan warga. Kategori tindak pidana yang dilakukan berulang ini seharusnya jangan dimediasi," jelas Antoni.

Atas nama masyarakat dan lingkungan Sumsel, Antoni menilai sanksi pidana di tingkat pengadilan tidak hanya akan memberikan efek jera bagi perusahaan penjahat lingkungan, tetapi juga bisa memberikan efek domino untuk perusahaan lain yang mencoba untuk merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Kalau sedikit-sedikit damai, berarti menyalahi aturan juga. Supremasi hukum perlu ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari lingkungan tercemar, lingkungan yang dirusak oleh oknum?"oknum tertentu. Itu tugas Polri,” katanya.
 
Polda Sumsel Pastikan Penyelidikan Berjalan

Tudingan mandeknya penanganan perkara dugaan pidana lingkungan RMKE dibantah Polda Sumsel. Saat ini, penyelidikan perkara tersebut terus berjalan. Bahkan informasi yang dihimpun, jajaran Polda Sumsel telah memanggil sejumlah pihak terkait.

Meski tidak merinci, Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo melalui Wadir Reskrimsus, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini.

"Terima kasih informasinya, semua laporan masyarakat yang kami terima akan kami layani dengan baik dan segera akan kami berikan kepastian hukum yang berkeadilan," tegas AKBP Putu Yudha saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya