Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah/Ist
DPRD DKI Jakarta memastikan telah menyetujui anggaran penanggulangan banjir dalam Raperda APBD tahun 2024.
Kesepakatan itu diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap target Pemprov DKI untuk menormalisasi sungai Ciliwung sepanjang 17 kilometer dengan alokasi anggaran Rp2,85 triliun berikut kegiatan penanganan banjir lainnya yang ada pada Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyampaikan, normalisasi Ciliwung yang akan dikerjakan sepanjang 17 kilometer itu merupakan kegiatan lanjutan dari 16 kilometer yang telah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2013 lalu.
“Memang tetap konsentrasi di Ciliwung, karena ada banyak rumah dan warga yang tinggal di sekitar sungai Ciliwung harus mendapatkan perlindungan dari banjir,” kata Ida dikutip Rabu (1/11).
Ida berharap pengerjaan 17 kilometer normalisasi tersebut bisa rampung tahun depan sesuai target pemerintah pusat, mengingat kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana induk sistem pengendalian banjir (flood control) Jakarta dari hulu hingga hilir.
Normalisasi Ciliwung sepanjang 17 kilometer di tahun 2024 nantinya akan melintasi setidaknya 18 kelurahan di DKI Jakarta. Seperti Kelurahan Manggarai, Bukit Duri, Kebon Manggis, Kampung Melayu, Kampung Pulo, Kebon Baru dan Bidara Cina.
Kemudian Kelurahan Cikoko, Cawang, Pengadegan, Rawajati, Cililitan, Gedong, Tanjung Barat, Balekambang, Pejaten Timur, Jagakarsa dan Pasar Minggu.
Pengerjaan normalisasi bertujuan untuk mengembalikan kondisi lebar Sungai menjadi kondisi normal yaitu 35-50 meter. Sementara lingkup pekerjaan normalisasi ini meliputi perkuatan tebing, pembangunan tanggul, pembangunan jalan inspeksi dengan lebar enam hingga delapan meter di sepanjang sisi Sungai Ciliwung, meningkatkan kapasitas tampung alir dari 200 m3/det menjadi 570 m3/det, serta penataan kawasan di sekitar Sungai Ciliwung.
Ida juga mengimbau Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI menggandeng sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki lahan tidak terpakai untuk dibuat waduk ataupun embung.
“Bisa kerjasama antara Dinas SDA dengan Dinas Pertamanan dan Kehutanan untuk memanfaatkan lahan sehingga Dinas SDA tidak perlu lagi membeli lahan, itu yang dimaksimalkan untuk pembuatan waduk atau embung,” demikian Ida.