Berita

Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial AB yang menjadi pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes/Ist

Hukum

Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes Dibekuk

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 06:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng  mengamankan seorang pria berinisial AB yang menjadi pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jeriken dari dua SPBU di wilayah Brebes.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo mengatakan, informasi penimbunan solar subsidi disampaikan BPH Migas.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023, petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di gudang di wilayah Bulakamba, Brebes," kata Dwi Subagyo dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.


Menurut Dwi Subagyo, pelaku membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jeriken.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023. Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” kata Dwi Subagyo.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikup, dan pompa BBM.

Sejauh ini Ditreskrimsus Polda Jateng telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," demikian Dwi Subagyo.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya