Berita

PLTN Fukushima/Net

Dunia

Kecebur Air Limbah PLTN Fukushima, Dua Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Empat pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima terkena air limbah terkontaminasi radioaktif. Dua di antaranya telah dirawat di rumah sakit karena paparan radiasi di atas ambang batas aman.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (25/10). Ketika itu, lima pekerja sedang membersihkan pipa di sistem ALPS yang menyaring air limbah untuk dibuang ke laut. Dua di antara mereka tercebur saat selang terlepas secara tidak sengaja.

Sementara dua lainnya terkontaminasi ketika mereka membersihkan tumpahan air.


Tingkat radiasi pada dua tubuh pria yang dirawat di rumah sakit berada pada atau di atas 4 becquerel per sentimeter persegi, ambang batas yang dianggap aman.

Kemungkinan kedua pria tersebut menderita luka bakar akibat paparan radiasi rendah.

“Kami diberitahu bahwa kondisi kedua pekerja yang dirawat di rumah sakit itu stabil. Kedua pekerja tersebut akan dirawat di rumah sakit selama kurang lebih dua minggu untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar jurubicara operator pembangkit listrik TEPCO pada Jumat (27/10)

Dikutip Channel News Asia, TEPCO sedang menganalisis insiden tersebut dan meninjau langkah-langkah pencegahan.

Insiden ini terjadi beberapa hari setelah TEPCO selesai membuang air limbah gelombang kedua dari PLTN Fukushima.

Jepang bersikeras bahwa air yang dilepaskan tidak berbahaya dan sangat encer dengan air laut. Hal ini juga didukung oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya