Berita

Pasangan bakal Capres-Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/RMOL

Politik

Soal Status Gibran Masih Kader PDIP, Prabowo Siap Temui Megawati

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengaku siap menemui Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Hal itu disampaikan Prabowo usai mengikuti tes kesehatan bersama bakal calon wakil presiden (bacawapres) KIM, Gibran Rakabuming Raka, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Saya siap (ketemu Megawati). Kalau dikasih waktu pasti saya mau," ujar Prabowo singkat.


Saat ditanya mengenai kepastian waktu pertemuannya dengan Megawati, Prabowo yang kini masih menjabat Menteri Pertahanan itu belum bisa memastikan.

"Insya Allah. Saya lagi menunggu," demikian Prabowo menambahkan.

Prabowo yang maju Pilpres 2024 bersama putra sulung Presiden Joko Widodo yang masih menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menuai polemik.

Pasalnya, Gibran memulai karir politiknya dengan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menjadi Walikota Solo, dan terpilih atas dukungan PDIP sebagai partai pengusung utama.

Belakangan, Gibran juga dimasukkan ke dalam struktur tim pemenangan nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, Gibran memilih menjadi bacawapres Prabowo lantaran mendapat kesempatan mengikuti Pilpres 2024 karena muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal batas usia minimun capres-cawapres, kepala daerah menjadi objek yang dikecualikan untuk mengikuti Pilpres 2024.

Padahal ketentuan dalam UU Pemilu tersebut, awalnya yang boleh maju menjadi capres ataupun cawapres adalah orang yang berusia 40 tahun ke atas.

Namun, putusan MK justru menerima sebagian dalil Pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atas nama Almas Tsaqibirruu Re A, yang ternyata sosok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) sekaligus penggemar Gibran.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya