Berita

Pasangan bakal Capres-Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/RMOL

Politik

Soal Status Gibran Masih Kader PDIP, Prabowo Siap Temui Megawati

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengaku siap menemui Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Hal itu disampaikan Prabowo usai mengikuti tes kesehatan bersama bakal calon wakil presiden (bacawapres) KIM, Gibran Rakabuming Raka, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Saya siap (ketemu Megawati). Kalau dikasih waktu pasti saya mau," ujar Prabowo singkat.


Saat ditanya mengenai kepastian waktu pertemuannya dengan Megawati, Prabowo yang kini masih menjabat Menteri Pertahanan itu belum bisa memastikan.

"Insya Allah. Saya lagi menunggu," demikian Prabowo menambahkan.

Prabowo yang maju Pilpres 2024 bersama putra sulung Presiden Joko Widodo yang masih menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menuai polemik.

Pasalnya, Gibran memulai karir politiknya dengan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menjadi Walikota Solo, dan terpilih atas dukungan PDIP sebagai partai pengusung utama.

Belakangan, Gibran juga dimasukkan ke dalam struktur tim pemenangan nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, Gibran memilih menjadi bacawapres Prabowo lantaran mendapat kesempatan mengikuti Pilpres 2024 karena muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal batas usia minimun capres-cawapres, kepala daerah menjadi objek yang dikecualikan untuk mengikuti Pilpres 2024.

Padahal ketentuan dalam UU Pemilu tersebut, awalnya yang boleh maju menjadi capres ataupun cawapres adalah orang yang berusia 40 tahun ke atas.

Namun, putusan MK justru menerima sebagian dalil Pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atas nama Almas Tsaqibirruu Re A, yang ternyata sosok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) sekaligus penggemar Gibran.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya