Berita

Bakal calon presiden Prabowo Subianto/Instagram

Publika

Pencawapresan Gibran, Rugi Besar Prabowo

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 13:04 WIB

SEORANG mahasiswa menggugat pasal batas usia minimum capres-cawapres yang dibatasi minimum 40 tahun. Bukan minta batas usia minimum ini diturunkan, agar Gibran bisa memenuhi syarat calon wakil presiden. Tetapi, menambah persyaratan alternatif.

Meskipun belum berusia 40 tahun tetapi boleh menjadi calon wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Gugatan yang tidak ada legal standing disidangkan, dan permohonan dikabulkan, dengan dissenting opinion 5-4.

Tetapi, banyak pihak berpendapat, putusan MK tersebut cacat hukum, tidak sah, melanggar konstitusi, melanggar wewenang DPR, dan sejenisnya. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat seperti itu.

Putusan MK tentang batas usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai kontroversi dan problematik. Setiap saat bisa digugat, dan dibatalkan.

Sehingga bisa menimbulkan masalah besar dan potensi memicu konflik politik di kemudian hari.

Putusan MK disambut Koalisi Indonesia Maju, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, dan menetapkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres 2024.

Pencawapresan Gibran diperkirakan akan membuat Prabowo rugi besar.

Pertama, suara perolehan Prabowo diperkirakan akan merosot. Karena arus penolakan dari masyarakat pada Gibran sangat besar. Penolakan bukan saja datang dari kader, tetapi juga dari masyarakat pemilih partai koalisi: Golkar, Demokrat, PAN, dan termasuk dari Gerindra sendiri. Penolakan dari masyarakat bahkan jauh lebih buruk dari kader.

Ada dua alasan yang mendasari itu. Pertama, persyaratan Gibran sebagai cawapres dinilai manipulatif dan melanggar konstitusi. Masyarakat sangat tidak suka, bahkan membenci, terhadap hal-hal seperti ini.

Kedua, Gibran dianggap belum pantas menjadi cawapres karena masih “hijau”, tetapi dipaksakan oleh Jokowi dan keluarga, melalui Prabowo.

Berdasarkan survei Ipsos, pencawapresan Gibran menurunkan suara Prabowo 6,2 persen dibandingkan kalau Prabowo berpasangan dengan Erick Thohir.

Kalau dibandingkan dengan perolehan suara dari partai koalisi (Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN) pada 2019 yang mencapai sekitar 39,5 persen, efek pencawapresan Gibran membuat suara Prabowo merosot 8,2 persen.

Kemungkinan besar, karena suara Golkar, Demokrat, dan PAN anjlok dan beralih ke partai lain non Koalisi Indonesia Maju.

Kerugian kedua, nama Prabowo akan tercemar, disejajarkan dengan Jokowi yang mempunyai citra buruk di masyarakat. Jokowi dinilai melanggar banyak peraturan perundangan-undangan, termasuk konstitusi. Antara lain, UU IKN, UU Cipta Kerja, UU Kesehatan.

Menang atau kalah dalam pilpres ini, Prabowo rugi besar. Nama tercemar. Bukankah nama itu segala-galanya bagi manusia, jauh lebih penting dari jabatan sebesar apa pun?

Seperti pepatah bilang, “Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan bilang, manusia mati meninggalkan nama.”

*Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya