Berita

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Selamat Ginting: Peluang Gibran Maju Pilpres 2024 Tertutup

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo untuk bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres), namun masih terganjal urusan politik dan hukum.

"Masih panjang jalan bagi Gibran. Bahkan tertutup dan tidak bisa didaftarkan, karena pendaftaran capres/cawapres hanya satu pekan (19-25 Oktober 2023)," kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (18/10).

Menurut Ginting, keputusan MK mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mesti bersidang terlebih dahulu untuk mencermati keputusan MK. Belum tentu juga KPU sejalan dengan MK dalam memahami amar putusan, sebab ada sejumlah perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi.


"Dari situ KPU harus membuat Peraturan KPU mengenai pilpres. KPU wajib melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI. Bagaimana hendak berkonsultasi dalam sepekan ini, karena DPR sedang reses hingga akhir Oktober 2023?. Jadi kemungkinan besar Gibran tidak bisa didaftarkan mengikuti Pilpres 2024 ini," ujar Ginting.

Dikemukakan, DPR memasuki masa reses sejak 4-30 Oktober 2023. Sehingga KPU akan tetap mengacu pada peraturan sebelum adanya keputusan MK.

Lagi pula, lanjut Ginting, apabila KPU konsultasi kepada Komisi II, di situ akan terjadi pertarungan politik di antara fraksi partai politik.

"Apakah partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS akan menyetujui? Belum tentu. Begitu juga dengan PDIP yang sedang kesal dengan Gibran, bisa-bisa juga tidak akan setuju. PPP kemungkinan akan ikut PDIP, karena berada dalam koalisi yang sama" ujar Ginting.

PAN dan Golkar juga punya kepentingan. Secara diam-diam fraksinya di DPR juga bisa menolak keputusan MK yang memberikan golden tiket untuk Gibran maju pilpres.

"Semua bisa terjadi ini pertarungan politik," kata Ginting.

Jadi, kata Ginting, pertarungan politik untuk bisa meloloskan Gibran maju dalam Pilpres 2024 akan berlangsung keras dan masih panjang.

Selain itu, lanjut Ginting, setelah urusan politik di DPR selesai, masih ada lagi celah untuk membatalkan keputusan MK. Pihak-pihak yang tidak setuju bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas dasar itulah menurut saya, Gibran tidak bisa ikut Pilpres 2024," ungkap Ginting.

Ginting melanjutkan, ayahanda Gibran, Presiden Jokowi masih melakukan lawatan ke sejumlah negara, yakni Tiongkok dan Arab Saudi. Jokowi paling cepat kembali ke Tanah Air pada 21-22 Oktober 2023 ini.

"Jadi kegaduhan di MK, akhirnya menjadi gimmick politic," pungkas Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya