Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi/Ist

Nusantara

Rapel Selisih Gaji PJLP DKI Jakarta Cair November

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 09:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pencairan tunggakan penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja,” Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, Rabu (18/10).

Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober.


Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” sebut Michael. Ditargetkan Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas.

“Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023,” lanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP yaitu sebesar Rp 4,9 juta per bulan.

“Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” demikian Michael.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya