Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Sebab, perkara tersebut melibatkan banyak pihak hingga kerugian negara yang ditimbulkan besar.

Diketahui, Kejagung menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli, sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Dia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp40 miliar kepada oknum BPK.

"Sangat penting (mengusut dugaan keterlibatan oknum BPK) karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10).

Selain itu, sambungnya, untuk memastikan BPK ke depannya dapat bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak menjadi alat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai fungsi audit (BPK) itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, memang menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tuturnya.

"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran (uang) kepada BPK," jelasnya.

Lebih jauh, Zaenur menyampaikan, dugaan keterlibatan oknum BPK dalam perkara ini tidak lepas dari kewenangannya, yakni melakukan audit keuangan negara oleh penyelenggara negara.

"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mencegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang memberikan suap atau gratifikasi. Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkinan, ya, kalau memang ada aliran ke BPK, untuk mengamankan proyek BTS," urainya.

Dia optimistis Kejagung dapat mengusut ini hingga tuntas melalui metode investigasi tertentu yang dilakukan para penyidiknya. Apalagi, dugaan keterlibatan oknum BPK berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.

"Tentu kejaksaan, penyidiknya, punya metode investigasi, harus memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Misalnya, uang Rp40 M itu bersumber dari siapa? Diberikan oleh siapa? Kepada siapa? Untuk kepentingan apa? Apa saja alat buktinya yang tersedia?" tegasnya.

"Ya, kejaksaan bisa memeriksa komunikasi digital pihak-pihak yang diduga terlibat, bisa memeriksa CCTV, bisa memeriksa saksi-saksi, bisa memeriksa aliran dana secara transfer, apakah melalui transfer. Kalau melalui cash, sebelumnya melalui rekening mana? Kalaupun diserahkan cash, apakah itu dimasukkan ke dalam rekening mana? Itu, kan, kemudian bisa ditelusuri oleh kejaksaan," tutup Zaenur.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya