Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Sebab, perkara tersebut melibatkan banyak pihak hingga kerugian negara yang ditimbulkan besar.

Diketahui, Kejagung menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli, sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Dia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp40 miliar kepada oknum BPK.


"Sangat penting (mengusut dugaan keterlibatan oknum BPK) karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10).

Selain itu, sambungnya, untuk memastikan BPK ke depannya dapat bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak menjadi alat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai fungsi audit (BPK) itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, memang menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tuturnya.

"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran (uang) kepada BPK," jelasnya.

Lebih jauh, Zaenur menyampaikan, dugaan keterlibatan oknum BPK dalam perkara ini tidak lepas dari kewenangannya, yakni melakukan audit keuangan negara oleh penyelenggara negara.

"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mencegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang memberikan suap atau gratifikasi. Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkinan, ya, kalau memang ada aliran ke BPK, untuk mengamankan proyek BTS," urainya.

Dia optimistis Kejagung dapat mengusut ini hingga tuntas melalui metode investigasi tertentu yang dilakukan para penyidiknya. Apalagi, dugaan keterlibatan oknum BPK berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.

"Tentu kejaksaan, penyidiknya, punya metode investigasi, harus memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Misalnya, uang Rp40 M itu bersumber dari siapa? Diberikan oleh siapa? Kepada siapa? Untuk kepentingan apa? Apa saja alat buktinya yang tersedia?" tegasnya.

"Ya, kejaksaan bisa memeriksa komunikasi digital pihak-pihak yang diduga terlibat, bisa memeriksa CCTV, bisa memeriksa saksi-saksi, bisa memeriksa aliran dana secara transfer, apakah melalui transfer. Kalau melalui cash, sebelumnya melalui rekening mana? Kalaupun diserahkan cash, apakah itu dimasukkan ke dalam rekening mana? Itu, kan, kemudian bisa ditelusuri oleh kejaksaan," tutup Zaenur.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya