Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Sebab, perkara tersebut melibatkan banyak pihak hingga kerugian negara yang ditimbulkan besar.

Diketahui, Kejagung menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli, sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Dia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp40 miliar kepada oknum BPK.


"Sangat penting (mengusut dugaan keterlibatan oknum BPK) karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10).

Selain itu, sambungnya, untuk memastikan BPK ke depannya dapat bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak menjadi alat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai fungsi audit (BPK) itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, memang menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tuturnya.

"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran (uang) kepada BPK," jelasnya.

Lebih jauh, Zaenur menyampaikan, dugaan keterlibatan oknum BPK dalam perkara ini tidak lepas dari kewenangannya, yakni melakukan audit keuangan negara oleh penyelenggara negara.

"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mencegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang memberikan suap atau gratifikasi. Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkinan, ya, kalau memang ada aliran ke BPK, untuk mengamankan proyek BTS," urainya.

Dia optimistis Kejagung dapat mengusut ini hingga tuntas melalui metode investigasi tertentu yang dilakukan para penyidiknya. Apalagi, dugaan keterlibatan oknum BPK berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.

"Tentu kejaksaan, penyidiknya, punya metode investigasi, harus memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Misalnya, uang Rp40 M itu bersumber dari siapa? Diberikan oleh siapa? Kepada siapa? Untuk kepentingan apa? Apa saja alat buktinya yang tersedia?" tegasnya.

"Ya, kejaksaan bisa memeriksa komunikasi digital pihak-pihak yang diduga terlibat, bisa memeriksa CCTV, bisa memeriksa saksi-saksi, bisa memeriksa aliran dana secara transfer, apakah melalui transfer. Kalau melalui cash, sebelumnya melalui rekening mana? Kalaupun diserahkan cash, apakah itu dimasukkan ke dalam rekening mana? Itu, kan, kemudian bisa ditelusuri oleh kejaksaan," tutup Zaenur.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya