Berita

Tersangka WP ada di belakang Kapolres Yolanda ES dalam jumpa pers di Aula Mapolres Magelang Kota, Senin (16/10)/Ist

Presisi

Terjerat Judi Online, Seorang Pria Ngaku Jadi Pengusaha Konveksi Tipu Masyarakat

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 02:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terjerat perjudian online, WP (32), penduduk Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang ini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (16/10).

Kapolres mengatakan, kasus tersebut telah terjadi pada 10 Juni 2023 lalu di Konter Anugrah Cell di Jalan Sri Wijaya, Kota Magelang.

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai pengusaha konveksi yang beroperasi secara offline dan online. Kepada para korban, dia menjanjikan bisa meraup keuntungan lebih besar dalam berjualan secara online.

Memanfaatkan ketertarikan para korban, tersangka berhasil mengelabui mereka dan mengumpulkan dana hingga lebih dari Rp67 juta.

"Keterangan dari tersangka juga telah mengindikasikan bahwa uang yang diperoleh dari tindak penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian online," jelas AKBP Yolanda.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, 1 unit HP RENO 8T, 1 lembar nota pembelian HP VIVO, 1 lembar nota pembelian HP OPPO, dan 1 unit HP RENO lainnya.

Kapolres Yolanda mengatakan, proses hukum dalam kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi keadilan bagi para korban.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan penipuan, terutama dalam transaksi online.

Dia juga mengimbau supaya masyarakat menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.

“Hal itu agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya