Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Dalam putusannya, MK menilai batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah.
"Putusan ini bagaikan orkestra dari MK dan Presiden yang jelas mengkhianati konstitusi," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti kepada wartawan, Senin (16/10).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26