Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK/RMOL

Hukum

Lewat Saksi dan Tersangka, KPK Bakal Usut Temuan Cek Rp2 Triliun dari Rumah Dinas Mentan SYL

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penemuan cek senilai Rp2 triliun akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa tim penyidik menemukan dugaan adanya cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Mentan SYL di Perumahan Widya Chandra, Jakarta pada akhir September 2023 kemarin

"Tentu kami segera melakukan verifikasi untuk memastikan validitas dari bukti dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (16/10).


Bukti cek Bank BCA senilai Rp2 triliun dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018 tersebut kata Ali, akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para saksi yang dipanggil dan diperiksa, dan juga akan dikonfirmasi kepada para tersangka.

"Untuk memastikan kebenaran dari barang bukti yang kami temukan pada saat penggeledahan tersebut," pungkas Ali.

Selain cek senilai Rp2 triliun, tim penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing saat geledah rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya