Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK/RMOL

Hukum

Lewat Saksi dan Tersangka, KPK Bakal Usut Temuan Cek Rp2 Triliun dari Rumah Dinas Mentan SYL

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penemuan cek senilai Rp2 triliun akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa tim penyidik menemukan dugaan adanya cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Mentan SYL di Perumahan Widya Chandra, Jakarta pada akhir September 2023 kemarin

"Tentu kami segera melakukan verifikasi untuk memastikan validitas dari bukti dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (16/10).


Bukti cek Bank BCA senilai Rp2 triliun dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018 tersebut kata Ali, akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para saksi yang dipanggil dan diperiksa, dan juga akan dikonfirmasi kepada para tersangka.

"Untuk memastikan kebenaran dari barang bukti yang kami temukan pada saat penggeledahan tersebut," pungkas Ali.

Selain cek senilai Rp2 triliun, tim penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing saat geledah rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya