Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kejar Target 2,5 Juta Jaringan Gas ke Perumahan hingga 2024, Pemerintah Godog Skema 'Keroyokan'

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 07:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Revisi dilakukan agar badan usaha swasta dapat juga membangun jaringan gas (jargas) kota untuk masyarakat dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Langkah itu dilakukan menyusul rencana menaikkan jargas Liquified Petroleum Gas (LPG) ke perumahan warga yang ditargetkan pada 2024 mencapai 2,5 juta.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam penjelasannya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10), mengatakan bahwa dengan Perpres yang berlaku selama ini KPBU sulit untuk masuk dalam skema.

"Nah, sekarang Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa berjalan," katanya.  

Arifin berharap dengan banyaknya pihak-pihak terlibat dalam membangun jaringan gas kota termasuk dengan pihak swasta, maka pembangunan jargas dapat lebih banyak dan masif.

"Kita dari Kementerian ESDM juga harapkan ada anggaran dari APBN yang bersumber dari PNBP kita bisa dipakai untuk membangun Jargas. Dengan "keroyokan" itu targetnya itu bisa banyak," ujar Arifin.

Program pembangunan jaringan gas kota merupakan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG). Program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 662.431 SR.

Tujuan pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya