Berita

Benih Bening Lobster (BBL)/Ist

Bisnis

Kembangkan Budidaya Lobster, KKP Atur Penangkapan BBL Berbasis Kuota

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 02:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pengaturan ulang pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Kepiting, dan Rajungan yang saat ini sedang memasuki tahapan konsultasi publik, dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta memperkuat pengembangan budidaya.

Hal tersebut dapat dilihat salah satunya melalui pengaturan penangkapan BBL berbasis kuota serta upaya KKP dalam pengembangan budidaya lobster melalui dukungan alih teknologi dan investasi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effin Martiana menyampaikan bahwa penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. Penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan.


Menurut Effin, kuota penangkapan BBL ditetapkan oleh Menteri KP berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Selain itu, penangkapan BBL juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk pelaksanaan penangkapan BBL ini wajib memiliki perizinan berusaha dan ada mekanisme pelaporan secara berjenjang, agar dapat dipantau secara ketat,” ujar Effin dalam Forum Konsultasi Publik Dengan Stakeholder Perikanan yang berlangsung di Lombok pada Jumat (13/10).

Effin juga menegaskan bahwa tata kelola BBL ini mengedepankan pengembangan pembudidayaan BBL baik melalui skema budidaya di dalam Wilayah Negara Indonesia maupun di luar Wilayah Negara Indonesia.

Adapun terkait dengan pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia, Effin menjelaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan dengan skema investasi yang mengharuskan investor melakukan pembudidayaan di Indonesia.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti adanya perjanjian antar pemerintah dengan pemerintah negara asal investor, kewajiban membentuk Perusahaan Terbatas berbadan hukum Indonesia, bekerja sama dengan BLU Perikanan Budi Daya dan memperoleh BBL dari BLU serta melaksanakan kewajiban pelepasliaran BBL sebanyak dua persen setiap panen.

“Dalam pengaturan investasi budidaya BBL ini ada prosedur yang ketat yang tujuannya adalah untuk proses alih teknologi sehingga budidaya dalam negeri semakin berkembang,” terangnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya