Berita

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik/Ist

Politik

Ombudsman: Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Penting untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian dikatakan Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Mendukung Smart City dan Pelayanan Publikā€ yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Kota Surabaya.

"Pembangunan dan penataan infrastruktur telekomunikasi memerlukan sinergi stakeholder pemerintah dan pemerintah daerah dan pelaku usaha," kata Saputra dikutip Jumat (13/10).


Menurutnya, pelibatan berbagai unsur sangat penting terutama dalam penyusunan regulasi.

"Sehingga dalam pembangunan dan penataan utilitas harus melibatkan partisipasi masyrakat dan pelaku usaha terutama dalam penyusunan regulasi serta penetapan biaya," kata Saputra.

Saputra juga menekankan agar pemda mengutamakan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis.

"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi sarana penting dalam menunjang konsep smart city karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat," kata Saputra.

Saputra lantas menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas di Kota Surabaya.

"Penetapan tarif harus juga melihat aspek-aspek kepentingan pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis agar adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat," kata Saputra.

Bagi Saputra, Pemkot Surabaya belum sepenuhnya memperhatikan faktor efisiensi, dampak pasar serta dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Saputra juga melihat adanya potensi pelanggaran UU yang dilakukan Pemkot Surabaya. Seperti Pasal 128 ayat (2) UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan pengecualian bagi penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi dari tanah tersebut.

"Perlu penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Saputra.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya