Berita

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik/Ist

Politik

Ombudsman: Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Penting untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian dikatakan Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Mendukung Smart City dan Pelayanan Publik” yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Kota Surabaya.

"Pembangunan dan penataan infrastruktur telekomunikasi memerlukan sinergi stakeholder pemerintah dan pemerintah daerah dan pelaku usaha," kata Saputra dikutip Jumat (13/10).

Menurutnya, pelibatan berbagai unsur sangat penting terutama dalam penyusunan regulasi.

"Sehingga dalam pembangunan dan penataan utilitas harus melibatkan partisipasi masyrakat dan pelaku usaha terutama dalam penyusunan regulasi serta penetapan biaya," kata Saputra.

Saputra juga menekankan agar pemda mengutamakan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis.

"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi sarana penting dalam menunjang konsep smart city karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat," kata Saputra.

Saputra lantas menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas di Kota Surabaya.

"Penetapan tarif harus juga melihat aspek-aspek kepentingan pelayanan publik bukan semata-mata dari unsur bisnis agar adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat," kata Saputra.

Bagi Saputra, Pemkot Surabaya belum sepenuhnya memperhatikan faktor efisiensi, dampak pasar serta dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Saputra juga melihat adanya potensi pelanggaran UU yang dilakukan Pemkot Surabaya. Seperti Pasal 128 ayat (2) UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberikan pengecualian bagi penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi dari tanah tersebut.

"Perlu penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Saputra.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya