Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kamis malam (12/10)/RMOL

Hukum

Jubir KPK: Pimpinan Punya Hak Tandatangani Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak untuk menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi. Termasuk, menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pihak-pihak yang mempersoalkan adanya surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (13/10).


Ali menjelaskan, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain. Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," jelas Ali.

Surat penangkapan yang ditandatangani Firli Bahuri beredar di kalangan wartawan. Surat penangkapan tersebut tertanggal 11 Oktober 2023. Dalam surat tersebut, diperintahkan kepada tim penyidik KPK untuk membawa tersangka ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam (12/10). Rombongan petugas KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 19.15 WIB.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan jaket hitam dengan topi dan masker menutup wajahnya. Tampak tangannya sudah dipasang borgol besi.

Politikus Partai Nasdem ini resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada Rabu kemarin (11/10).

Bersama Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut dijadikan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).

KPK baru resmi menahan tersangka Kasdi. Sedangkan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Hatta belum dipakaikan rompi oranye khas tahanan KPK.

Untuk Hatta, dikabarkan dipanggil tim penyidik untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Hatta akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkaranya, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran. Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Syahrul selanjutnya menginstruksikan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran mulai 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya