Berita

Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum RI bersama partai politik terkait teknis pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/10)/RMOL

Politik

Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU Hanya Sepekan, Ini Jadwalnya

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan ini akan berlangsung selama sepekan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

"Kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden itu nanti akan dilakukan pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023," ujar Hasyim.


Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, selama sepekan masa pendaftaran tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk mendaftarkan bapaslon.

"Dari segi waktu, tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober dilakukan pada jam 8 pagi sampai jam 16 sore. Untuk hari terakhir, 25 Oktober, akan dilaksanakan mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB," urainya.

Hasyim menambahkan, selama masa pendaftaran tersebut, parpol atau gabungan parpol bisa datang bersama bapaslon presiden dan wakil presidennya ke lokasi pendaftaran.

"Yang bertempat di kantor KPU RI (Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat)," pungkas Hasyim. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya