Berita

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/RMOL

Hukum

Usut TPPU Eks Bupati Puput Tantriana Sari, KPK Panggil 11 Saksi

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 11 orang lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (12/10), pihaknya memanggil 12 orang sebagai saksi.

"Bertempat di Kantor Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (12/10).


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Wiwit Suryaningsih selaku Camat Sumberasih, Khasan Masus selaku mantan License Supervisor PT Indomarco Prismatama Cabang Jember (Indomaret) tahun 2015-2020.

Selanjutnya, Rismilah selaku Komisaris PT Griya Sheila Amaris, Rudy Sufianto selaku Manager CV Tambak Inti Budidaya Bersama, Achmad Badawi selaku wiraswasta, Sukraendi Purnomo selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan periode 2017-2020.

Kemudian, Soedijanto selaku Kabid Perbendaharaan BKD Pemkab Probolinggo periode 2017-2021, Fathur Rozi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo, Nuriz Zamzami selaku Kasi Jasa Konstruksi Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Pemkab Probolinggo, Prijono selaku Kadis Perkim Pemkab Probolinggo tahun 2019-1 Juni 2021, dan Hasyim selaku swasta.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.(mag2)



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya