Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Ingatkan MK Soal Gugatan Usia, Pengamat: Kalau Harus Mengabulkan, Pastikan Berlaku Setelah 2024

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan untuk berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Peringatan itu, dikatakan pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman, seiring berjalannya proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7 /2017 tentang Pemilu.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10).


Menurutnya, memang tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Terutama, seperti yang ramai dibahas publik, gugatan itu dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

Pun jika harus mengabulkan gugatan itu, kata Airlangga lagi, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya