Berita

KLHK segel PT RMK Energy (RMKE)/Ist

Politik

Cemarkan Udara, KLHK Pastikan Aktivitas PT RMKE Dihentikan

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 23:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetop kegiatan bongkar muat atau penyetokan batubara di PT RMK Energy (RMKE) di Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyegelan ini lantaran PT RMKE terbukti melakukan pencemaran udara.

Penegasan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).

"Sudah (disegel dan berhenti operasional)," katanya melalui pesan singkat.


Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, melalui Kepala Divisi Kampanye, Febrian Putra Sofah menilai sanksi yang diberikan pada PT RMK Energy tidak cukup sebatas penghentian operasional, maupun proper hitam.

Melainkan, kata dia, harus dicabut izinnya karena telah melakukan sejumlah pelanggaran dan pencemaran, serta tidak memiliki itikad baik terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di Sumsel.

"Kita dapat lihat sendiri, bahwa perusahaan hingga saat ini tidak memenuhi syarat untuk mengatasi permasalahan yang timbul di situ. Jadi izin PT RMK sudah layak untuk dicabut," tukas Febrian.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, didapati bahwa perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Disebutkan, PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.

Namun sejak berlakunya UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian harus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya