Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta, tidak menjawab secara jelas saat ditanya wartawan terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jawaban tak jelas itu disampaikan Hatta, usai diperiksa 7,5 jam sebagai saksi dugaan korupsi dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Dia menjalani pemeriksaan sejak 10.03 hingga 17.34 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
Awalnya Hatta enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan. Dia meminta wartawan tanya langsung ke pengacaranya.
"Nanti PH (penasihat hukum) yang menjelaskan, materinya nanti biar PH saya yang jawab," kata Hatta kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/10).
Saat ditanya terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo, Hatta tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Nggak, nggak," katanya, tanpa menjelaskan apa maksud dari "Nggak" yang disebutkannya.
Pada pemeriksaan hari ini, Hatta diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.
Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski begitu KPK belum resmi mengumumkan status tersangka ketiga orang itu.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah staf khusus Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.
Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, hingga April 2024.
Kesembilan orang yang dicegah adalah Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (dokter yang juga istri SYL), Indira Chunda Thita (anggota DPR RI, putri SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (mahasiswa, cucu SYL).
Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan).