Berita

Aktivis Iran, Narges Mohammadi/Net

Dunia

Meski Dipenjara, Aktivis Perempuan Iran Menang Hadiah Nobel Perdamaian

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang aktivis pembela hak-hak perempuan Iran yang tengah mendekam di penjara berhasil meraih penghargaan Nobel Perdamaian 2023 pada Jumat (6/10).

Perempuan yang diidentifikasi sebagai Narges Mohammadi yang dikenal sebagai salah satu aktivis terkemuka Iran ini mendapatkan penghargaan tersebut dari Komite Nobel Norwegia.

“Komite Nobel Norwegia telah memutuskan untuk memberikan Hadiah Nobel Perdamaian 2023 kepada Narges Mohammadi atas perjuangannya melawan penindasan terhadap perempuan di Iran dan perjuangannya untuk mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan untuk semua,” kata komite tersebut dalam pernyataannya.


Seperti dikutip The Age, saat ini, Mohammadi tengah menjalani hukuman penjara selama sekitar 12 tahun di Penjara Evin di Teheran. Menurut laporan Front Line Defenders, sebuah organisasi hak asasi manusia, dia dihadapkan pada berbagai tuduhan, termasuk penyebaran propaganda yang menentang pemerintah Iran.

Meski begitu, dalam situasi yang sulit ini, ia dikabarkan tetap gigih dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Iran, dengan memimpin berbagai kampanye untuk mendukung hak-hak perempuan serta mengadvokasi penghapusan hukuman mati.

Penghargaan ini telah menjadikan Narges Mohammadi sebagai wanita ke-19 yang meraih Nobel Perdamaian yang telah berusia 122 tahun ini.

Hadiah Nobel Perdamaian senilai 11 juta krona Swedia, atau setara dengan Rp 15 miliar, nantinya akan diserahkan kepada Mohammadi dalam sebuah upacara di Oslo pada 10 Desember mendatang, yang bertepatan dengan hari peringatan kematian Alfred Nobel, seorang industrialis Swedia yang mendirikan penghargaan Nobel dalam wasiatnya pada tahun 1895.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya