Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/Net

Hukum

Sebelum Febri Diansyah, KPK Sudah Beri Rekomendasi Perbaikan Sistem Potensi Korupsi di Kementan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 07:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memberikan rekomendasi perbaikan sistem atas pemetaan potensi korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), sebelum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta dua mantan pegawai KPK untuk assessment pemetaan titik-titik rawan korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, melalui kajian, pihaknya telah memetakan potensi korupsi dan rekomendasi perbaikan sistem.

"Itu sudah KPK lakukan, tapi kalau Pak Menteri merasa perlu, ya boleh saja minta orang luar yang assessment," kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (4/10).


Namun demikian, Pahala belum membeberkan rekomendasi apa yang diberikan KPK kepada Kementan terkait temuan potensi titik rawan korupsi.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa dirinya ditanya soal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai advokat. Di mana, dirinya mendapatkan surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melakukan pendampingan hukum pada 15 Juni 2023, serta memberikan sebuah pendapat hukum.

"Jadi ada legal opinion itu yang kami susun. Dan itu lah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (2/10).

Febri mengaku, dirinya membenarkan bahwa draf tertanggal 31 Agustus 2024 terkait pendapat hukum yang disita KPK merupakan disusun oleh pihaknya. Dalam draf tersebut kata Febri, pihaknya memetakan beberapa potensi masalah hukum di Kementan.

"Di sana juga dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. 9 rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Jadi ada rinciannya itu 9 poin. Itu lah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami," jelas Febri.

Oleh karena itu, Febri membantah terhadap isu-isu yang beredar terkait dirinya dihubungkan dengan temuan KPK soal adanya upaya memusnahkan barang bukti dokumen saat menggeledah kantor Kementan beberapa waktu lalu.

"Itu perlu kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami tadi oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pertanyaan Jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa membuat bias informasi," tegas Febri.

Bahkan, Febri juga membantah saat ditanya soal isu bahwa dirinya membuat skenario-skenario untuk menghilangkan barang bukti, maupun mengarahkan saksi-saksi.

"Saya pikir nggak ada ya. Karena kami itu kan pendampingan hukumnya di penyelidikan. Penyelidikan itu semua yang dipanggil itu posisinya masih klarifikasi dan undangan. Baru ada saksi-saksi itu setelah di penyidikan. Belum ada satupun yang diskusi atau yang bertemu kami apalagi tuduhan itu skenario segala macam itu pasti tidak ada. Dan tadi juga tidak ada pertanyaan terkait dengan hal tersebut," ujar Febri.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Febri dan mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang dicecar KPK terkait dokumen-dokumen yang ditemukan dan diamankan tim penyidik dari rumah tiga tersangka.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (3/10).

Dokumen tersebut kata Ali, diduga berisi materi perkara korupsi di Kementan. Sehingga, dokumen tersebut penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut, agar menjadi semakin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," terang Ali.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya