Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/Net

Hukum

Sebelum Febri Diansyah, KPK Sudah Beri Rekomendasi Perbaikan Sistem Potensi Korupsi di Kementan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 07:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memberikan rekomendasi perbaikan sistem atas pemetaan potensi korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), sebelum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta dua mantan pegawai KPK untuk assessment pemetaan titik-titik rawan korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, melalui kajian, pihaknya telah memetakan potensi korupsi dan rekomendasi perbaikan sistem.

"Itu sudah KPK lakukan, tapi kalau Pak Menteri merasa perlu, ya boleh saja minta orang luar yang assessment," kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (4/10).

Namun demikian, Pahala belum membeberkan rekomendasi apa yang diberikan KPK kepada Kementan terkait temuan potensi titik rawan korupsi.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa dirinya ditanya soal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai advokat. Di mana, dirinya mendapatkan surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melakukan pendampingan hukum pada 15 Juni 2023, serta memberikan sebuah pendapat hukum.

"Jadi ada legal opinion itu yang kami susun. Dan itu lah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (2/10).

Febri mengaku, dirinya membenarkan bahwa draf tertanggal 31 Agustus 2024 terkait pendapat hukum yang disita KPK merupakan disusun oleh pihaknya. Dalam draf tersebut kata Febri, pihaknya memetakan beberapa potensi masalah hukum di Kementan.

"Di sana juga dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. 9 rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Jadi ada rinciannya itu 9 poin. Itu lah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami," jelas Febri.

Oleh karena itu, Febri membantah terhadap isu-isu yang beredar terkait dirinya dihubungkan dengan temuan KPK soal adanya upaya memusnahkan barang bukti dokumen saat menggeledah kantor Kementan beberapa waktu lalu.

"Itu perlu kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami tadi oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pertanyaan Jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa membuat bias informasi," tegas Febri.

Bahkan, Febri juga membantah saat ditanya soal isu bahwa dirinya membuat skenario-skenario untuk menghilangkan barang bukti, maupun mengarahkan saksi-saksi.

"Saya pikir nggak ada ya. Karena kami itu kan pendampingan hukumnya di penyelidikan. Penyelidikan itu semua yang dipanggil itu posisinya masih klarifikasi dan undangan. Baru ada saksi-saksi itu setelah di penyidikan. Belum ada satupun yang diskusi atau yang bertemu kami apalagi tuduhan itu skenario segala macam itu pasti tidak ada. Dan tadi juga tidak ada pertanyaan terkait dengan hal tersebut," ujar Febri.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Febri dan mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang dicecar KPK terkait dokumen-dokumen yang ditemukan dan diamankan tim penyidik dari rumah tiga tersangka.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (3/10).

Dokumen tersebut kata Ali, diduga berisi materi perkara korupsi di Kementan. Sehingga, dokumen tersebut penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut, agar menjadi semakin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," terang Ali.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya