Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ketahuan Masih Minta Agunan Tambahan, Bank Penyalur KUR akan Dikenakan Sanksi

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk pelaku UMKM ternyata masih meminta agunan tambahan.

Posko Bersama Pengaduan KUR mengungkapkan hasil temuan tersebut setelah banyak pelaku UMKM yang mengadu bahwa mereka yang meminjam dengan plafon di bawa RP 100 juta masih dikenakan agunan lain.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius membenarkan hal tersebut dalam siaran persnya pada Senin (2/10). Posko Bersama KUR merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dengan sejumlah stakeholder.


"Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp 100 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mengenakan sanksi kepada penyalur KUR yang meminta agunan tambahan. Sanksi berupa subsidi margin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

Menurutnya, perlu ada metode credit scoring sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

Sebanyak 145 negara telah menerapkan metode credit scoring, yaitu bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian.

Aduan lainnya yang masuk ke Posko Bersama kebanyakan menanyakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sosialisasinya yang belum optimal.

Yulis menyayangkan hal itu, sebab menurutnya,  KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana cukup.

Ia berharap, masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Pada 2023, plafon KUR tercatat sebesar Rp 297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” jelas Yulis.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya