Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ketahuan Masih Minta Agunan Tambahan, Bank Penyalur KUR akan Dikenakan Sanksi

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk pelaku UMKM ternyata masih meminta agunan tambahan.

Posko Bersama Pengaduan KUR mengungkapkan hasil temuan tersebut setelah banyak pelaku UMKM yang mengadu bahwa mereka yang meminjam dengan plafon di bawa RP 100 juta masih dikenakan agunan lain.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius membenarkan hal tersebut dalam siaran persnya pada Senin (2/10). Posko Bersama KUR merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dengan sejumlah stakeholder.

"Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp 100 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mengenakan sanksi kepada penyalur KUR yang meminta agunan tambahan. Sanksi berupa subsidi margin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

Menurutnya, perlu ada metode credit scoring sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

Sebanyak 145 negara telah menerapkan metode credit scoring, yaitu bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian.

Aduan lainnya yang masuk ke Posko Bersama kebanyakan menanyakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sosialisasinya yang belum optimal.

Yulis menyayangkan hal itu, sebab menurutnya,  KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana cukup.

Ia berharap, masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Pada 2023, plafon KUR tercatat sebesar Rp 297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” jelas Yulis.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya