Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ketahuan Masih Minta Agunan Tambahan, Bank Penyalur KUR akan Dikenakan Sanksi

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk pelaku UMKM ternyata masih meminta agunan tambahan.

Posko Bersama Pengaduan KUR mengungkapkan hasil temuan tersebut setelah banyak pelaku UMKM yang mengadu bahwa mereka yang meminjam dengan plafon di bawa RP 100 juta masih dikenakan agunan lain.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius membenarkan hal tersebut dalam siaran persnya pada Senin (2/10). Posko Bersama KUR merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dengan sejumlah stakeholder.


"Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp 100 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mengenakan sanksi kepada penyalur KUR yang meminta agunan tambahan. Sanksi berupa subsidi margin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

Menurutnya, perlu ada metode credit scoring sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

Sebanyak 145 negara telah menerapkan metode credit scoring, yaitu bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian.

Aduan lainnya yang masuk ke Posko Bersama kebanyakan menanyakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sosialisasinya yang belum optimal.

Yulis menyayangkan hal itu, sebab menurutnya,  KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana cukup.

Ia berharap, masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Pada 2023, plafon KUR tercatat sebesar Rp 297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” jelas Yulis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya