Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, MK Harus Konsisten Jadi Pengawal Konstitusi

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), dinilai kental unsur politik. Perkara ini, dianggap menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Haryadi menuturkan, gugatan norma batas usia minimum Capres-Cawapres dianggap politis karena bertepatan dengan tahapan Pemilu yang berjalan.

"Dalam situasi tahapan pemilu, gugatan ke MK harus dilihat dalam konteks kontestasi antar kepentingan politik dari berbagai pihak  Hal ini termasuk dengan judicial review terkait batas usia Capres-Cawapres," ujar Ade kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/8).


Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah itu kemungkinan besar punya tujuan politik meloloskan tokoh muda untuk menjadi Cawapres.

Sebab, dia mengetahui petitum yang dimohonkan para Pemohon adalah memangkas batas usia Capres-Cawapres, dari 40 menjadi 35 tahun dari yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Tentu saja ada kepentingan politik yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat jika batas usia Capres-Cawapres diturunkan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mendorong MK tetap berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif yang mengadili peraturan perundang-undangan.

"Menanggapi hal ini, MK semestinya konsisten sebagai guardian of the constitution, dengan mentaati bahwa hal teknis mengenai masalah Pilpres, termasuk penentuan syarat usia Capres-Cawapres, merupakan open legal policy yang menjadi ranah dari pembuat UU, yakni DPR," tuturnya.

"Karena itu, tidak ada masalah konstitusionalitas dalam isu batas usia capres yang terkait dengan kewenangan MK. Konsistensi ini akan menunjukkan bahwa MK merupakan lembaga yang punya integritas dan tidak tunduk pada kepentingan politik selain konstitusi itu sendiri," demikian Ade menambahkan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya