Berita

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, hadir sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali/RMOL

Hukum

Johnny G Plate Bantah Terima Uang Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 20:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, membantah telah menerima keuntungan berupa uang dan fasilitas pada kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, terutama dari terdakwa Galumbang Menak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).

Penegasan itu disampaikan Johnny G Plate saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

"Tidak pernah, saya tidak pernah menerima uang dari pak Galumbang atau orangnya pak Galumbang," tegas Johnny.


Dia juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf.

Johnny mengklaim dirinyalah yang memiliki status member di empat tempat golf dari enam lapangan yang pernah disebut di persidangan.

"Saya tidak mendapat fasilitas, atau mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan, karena saya member di tempat golf itu," katanya.

Pada sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Johnny G Plate telah memperkaya diri hingga mencapai Rp17.848.308.000,00.

Sementara itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara untuk kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp8 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini, yakni:
- Johnny G Plate (mantan Menteri Komunikasi dan Informatika)
- Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
- Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo)
- Yohan Suryanto (tenaga ahli human development Universitas Indonesia)
- Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment)
- Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy)
- Windi Purnama (Orang kepercayaan Irwan Hermawan)
- Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima)
- Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo)
- Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo)
- Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya