Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Profesor Jimly: Semakin Dipolitisasi, Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi tidak perlu dipolitisasi. Pasalnya, semakin dipolitisasi, justru akan merugikan dan membuat malu Presiden Joko Widodo.

"Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi," kata mantan Ketua MK Profesor Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Selasa (26/9).

Jimly mengatakan, gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele.


Menurutnya, persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah undang-undang.

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan undang-undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di undang-undang itu saja,” ucapnya.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud.

Adapun gugatan itu dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya