Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Apa Dasar Hukum Menkeu Menjamin APBN untuk Bayar Utang KCIC ke China?

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dasar aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB), dipertanyakan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan memohon penjelasan langsung dari Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo lewat akun media sosial X, Selasa pagi (19/9).

“Mohon penjelasan apa dasar hukum Menkeu menjamin APBN untuk bayar utang PT KCIC ke China,” tanya Said Didu.


Menurutnya, setiap rupiah dalam perencanaan penggunaan APBN harus melalui persetujuan DPR. Di satu sisi pemerintah juga tidak boleh menjadikan APBN sebagai penjamin utang.

“Utang BUMN saja tidak boleh dijamin oleh pemerintah lewat APBN,” ujarnya.

Adapun aturan baru yang diteken Menkeu Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.

Disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama, dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Penjaminan disediakan dalam dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun). Penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial tersebut terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun penjaminan diberikan setelah mempertimbangkan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Nantinya, pemohon jaminan bisa mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri, yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya