Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Apa Dasar Hukum Menkeu Menjamin APBN untuk Bayar Utang KCIC ke China?

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dasar aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB), dipertanyakan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan memohon penjelasan langsung dari Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo lewat akun media sosial X, Selasa pagi (19/9).

“Mohon penjelasan apa dasar hukum Menkeu menjamin APBN untuk bayar utang PT KCIC ke China,” tanya Said Didu.


Menurutnya, setiap rupiah dalam perencanaan penggunaan APBN harus melalui persetujuan DPR. Di satu sisi pemerintah juga tidak boleh menjadikan APBN sebagai penjamin utang.

“Utang BUMN saja tidak boleh dijamin oleh pemerintah lewat APBN,” ujarnya.

Adapun aturan baru yang diteken Menkeu Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.

Disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama, dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Penjaminan disediakan dalam dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun). Penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial tersebut terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun penjaminan diberikan setelah mempertimbangkan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Nantinya, pemohon jaminan bisa mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri, yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya