Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Apa Dasar Hukum Menkeu Menjamin APBN untuk Bayar Utang KCIC ke China?

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dasar aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB), dipertanyakan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan memohon penjelasan langsung dari Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo lewat akun media sosial X, Selasa pagi (19/9).

“Mohon penjelasan apa dasar hukum Menkeu menjamin APBN untuk bayar utang PT KCIC ke China,” tanya Said Didu.


Menurutnya, setiap rupiah dalam perencanaan penggunaan APBN harus melalui persetujuan DPR. Di satu sisi pemerintah juga tidak boleh menjadikan APBN sebagai penjamin utang.

“Utang BUMN saja tidak boleh dijamin oleh pemerintah lewat APBN,” ujarnya.

Adapun aturan baru yang diteken Menkeu Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.

Disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama, dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Penjaminan disediakan dalam dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun). Penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial tersebut terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun penjaminan diberikan setelah mempertimbangkan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Nantinya, pemohon jaminan bisa mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri, yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya