Berita

Ilustrasi penyandang disabilitas di stasiun kereta api/Net

Nusantara

Mulai 17 September, Penyandang Disabilitas Dapat Diskon KAI Daop Surabaya 20 Persen

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 21:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan memberikan potongan harga tiket kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi hingga 20 persen bagi penumpang penyandang disabilitas.

Diskon 20 persen tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023. Diskon ini diberikan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada pelanggan, khususnya penyandang disabilitas.

"Diskon bagi pelanggan disabilitas ini dimulai bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/9).

Untuk mendapatkan diskon 20 persen, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.

Registrasi wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang disabilitas yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan hanya sekali saja.

Bagi pelanggan penyandang disabilitas, juga wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat asli keterangan penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan tiket di atas kereta.

Jika tidak dapat menunjukkan identitas saat berada di dalam kereta, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya