Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (rompi hitam) saat memberi penjelasan kepada wartawan/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Segera Disidang

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 07:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Windi Purnama telah lengkap atau P21.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"(Tahap II) atas berkas perkara tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (11/9).


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Windi sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Berangkat dari kepercayaan ini, Windi diduga melakukan aksinya dengan bertindak sebagai orang yang membagikan uang korupsi BTS ke banyak pihak. Salah satunya uang operasional untuk mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya