Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Operasi Siber, 11 Orang Pelaku Judi Online Ditangkap di Bali

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 11 orang pelaku judi online di Denpasar, Provinsi Bali.

Sebelas pelaku masing-masing berinisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, PS, dan R yang merupakan koordinator.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, awal mula pengungkapan ini dari patroli siber pada Rabu (6/9).


"Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Proses penyelidikan tidak sampai di sini, sebab penyidik terus melakukan pendalaman. Serta tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Tipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 11 orang itu langsung ditahan usai diamankan.

"Ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah saudara R," ujar Dani.

Selain mengamankan 11 tersangka, penyidik juga mengamankan alat bukti berupa 12 unit laptop, 21 unit HP dari berbagai merek, berbagai SIM card.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya