Berita

Kejari Gresik saat konferensi pers/RMOLJatim

Hukum

Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim, Tersangka BS Kembalikan Uang Rp1,3 M

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan anggota DPRD Jawa Timur, BS, telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2013 silam.

Uang tersebut merupakan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 yang telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan anggota DPRD Jatim, BS, dan Ketua Pokmas Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik, Surahman.

"Alhamdulillah, tersangka Bambang Suhartono (BS) hari ini melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar secara tunai," ujar Kajari Gresik, Nana Riana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/9).


"Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan perkara yang akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," sambungnya.

Nana menambahkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi. Yakni melakukan penahanan dan melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

"Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka BS, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 milyar pada perkara ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada Pidsus untuk pengembalian kerugian negara," tandasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang menggunakan anggaran Pemprov Jatim tahun 2013 menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggaran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya