Berita

Kejari Gresik saat konferensi pers/RMOLJatim

Hukum

Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim, Tersangka BS Kembalikan Uang Rp1,3 M

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan anggota DPRD Jawa Timur, BS, telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2013 silam.

Uang tersebut merupakan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 yang telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan anggota DPRD Jatim, BS, dan Ketua Pokmas Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik, Surahman.

"Alhamdulillah, tersangka Bambang Suhartono (BS) hari ini melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar secara tunai," ujar Kajari Gresik, Nana Riana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/9).


"Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan perkara yang akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," sambungnya.

Nana menambahkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi. Yakni melakukan penahanan dan melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

"Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka BS, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 milyar pada perkara ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada Pidsus untuk pengembalian kerugian negara," tandasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang menggunakan anggaran Pemprov Jatim tahun 2013 menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggaran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya