Berita

Lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Tarif Parkir Tertinggi Diterapkan bagi Kendaraan Tak Lulus dan Belum Uji Emisi di Jakarta

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 13:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".


"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Lebih lanjut, Ani memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik 5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” pungkas Ani.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya