Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Buron Sebulan, Polisi Akhirnya Bekuk Bos Penyalur PSK di Penjaringan

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir sudah.

Usai buron selama satu bulan, M ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan pimpinan Kanitreskrim Kompol Harry Gasgari di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (2/9).

"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi kepada wartawan, Selasa (5/9).


Lanjut Bobby mengatakan bahwa M merupakan pemilik Kafe Melati, sekaligus usaha remang-remang yang menjajakan wanita PSK di Gang Royal.

M mengelola kafe tersebut dengan tersangka Tiar Wahyudin (23) yang sebelumnya ditangkap pada 15 Agustus 2023 lalu.

Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial dan berkoordinasi dengan M.

Sejauh ini, kedua tersangka telah bekerja sama dalam kurun waktu 3 bulan dengan merekrut sedikitnya 30 perempuan muda dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 / 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya