Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/RMOL

Presisi

Dituding Langgar UU Advokat, Bareskrim Sebut Penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 23:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan penetapan tersangka Alvin Lim sudah sesuai prosedur. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penetapan tersangka itu juga telah diuji dua kali di pengadilan.  

"Sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah," kata Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).  

Terkait dengan tudingan putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim yang menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Advokat dalam penetapan tersangka, Adi Vivid menjelaskan bahwa tidak ada satupun undang-undang yang dilanggar oleh penyidik.


Sebab, sambung dia, berdasarkan keterangan ahli Kode Etik Advokat apa yang disampaikan Alvin Lim pada konten video di akun YouTube Qoutitent TV bukan bagian dari profesinya sebagai advokat. Qoutitent disebut juga tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Qoutitent TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat," jelas Adi Vivid.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Seperti diketahui, Alvin Lim tersandung kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya