Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/RMOL

Hukum

Bareskrim: Penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan, penetapan tersangka Alvin Lim sudah sesuai prosedur dan telah diuji dua kali di pengadilan.

"Sudah digugat praperadilan oleh pihak AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali. Hasilnya, polisi sudah benar dalam penetapan tersangka. Artinya, proses yang dilakukan oleh kepolisian sah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Soal tudingan putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, terkait dugaan pelanggaran UU dalam menetapkan tersangka, Vivid yakin penyidik tidak melanggar Undang-Undang Advokat.


Berdasar keterangan ahli, Kode Etik Advokat yang disampaikan Alvin Lim pada konten video di akun YouTube Qoutitent TV bukan bagian dari profesinya sebagai advokat. Qoutitent, sambung dia, juga tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Qoutitent TV adalah sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat," kata Adi Vivid.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Seperti diketahui, Alvin Lim tersandung kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian, buntut pernyataan menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya