Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/RMOL

Hukum

Bareskrim: Penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan, penetapan tersangka Alvin Lim sudah sesuai prosedur dan telah diuji dua kali di pengadilan.

"Sudah digugat praperadilan oleh pihak AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali. Hasilnya, polisi sudah benar dalam penetapan tersangka. Artinya, proses yang dilakukan oleh kepolisian sah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Soal tudingan putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, terkait dugaan pelanggaran UU dalam menetapkan tersangka, Vivid yakin penyidik tidak melanggar Undang-Undang Advokat.


Berdasar keterangan ahli, Kode Etik Advokat yang disampaikan Alvin Lim pada konten video di akun YouTube Qoutitent TV bukan bagian dari profesinya sebagai advokat. Qoutitent, sambung dia, juga tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Qoutitent TV adalah sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat," kata Adi Vivid.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Seperti diketahui, Alvin Lim tersandung kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian, buntut pernyataan menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya