Berita

Sidang dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Ini Daftar Perusahaan dan Wajib Pajak Setor Uang ke Rafael Alun Trisambodo

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Didakwa Terima gratifikasi Rp16,6 miliar, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo menerima uang dari salah satu perusahaan Wilmar Group dan puluhan perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (30/8).

Jaksa mengatakan, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie Meike Torondek selaku istri terdakwa sekaligus selaku Komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri antara waktu 2002-2013 menerima gratifikasi seluruhnya Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar) melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634, yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," ujar Jaksa KPK.

Jaksa selanjutnya membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang memberikan uang kepada Rafael melalui beberapa perusahaan yang didirikan terdakwa bersama istrinya atas pemeriksaan perpajakan.

Dalam kurun waktu 15 Mei 2022-30 Desember 2009, PT Artha Mega Ekadhana menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 (Rp12,8 miliar) dari wajib pajak.

Rincian penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana, yakni dari PT Apexindo Pratama Duta Tbk sebesar Rp6.246.790.496 (Rp6,2 miliar), PT Raga Perkasa Ekaguna sebesar Rp767.077.109 (Rp767 juta), PT Watson Wyatt Indonesia sebesar Rp745.897.727 (Rp745,8 juta), PT Komunika Cergas Ilhami sebesar Rp611 juta, Koperasi Pegawai Telekomunikasi Rajawali sebesar Rp295,3 juta, PT Geologistics International Indonesia sebesar Rp271 juta.

Selanjutnya, dari PT Patra Jasa sebesar Rp 263.893.914 (Rp263,8 juta), PT Unisistama Megah sebesar Rp262,3 juta, PT Bank Indo Monex sebesar Rp241.925.000 (Rp241,9 juta), CV Suku Mas sebesar Rp203,5 juta, PT Airfast Indonesia sebesar Rp168,75 juta, PT Karya Kasih Lestari sebesar Rp145,25 juta, PT Lingawana sebesar Rp119,5 juta, PT Birotika Semesta sebesar Rp115 juta, PT Geologistics International Perdana sebesar Rp106 juta.

Kemudian, dari PT IndoVinos sebesar Rp98 juta, PT Reka Patria Ekaguna sebesar Rp95,5 juta, PT Saras Subur Ayoe atau Klinik Beijing Tong Ren Tang sebesar Rp87,575 juta, PT Agility International sebesar Rp83 juta, PT Micronics Internusa sebesar Rp80 juta; KAP Dr Soegeng Junaedi, Chairul & Rekan sebesar Rp77,5 juta, Soetrisno atau Toko Mas Thay Sin sebesar Rp76,5 juta, PT Reka Raga Resources sebesar Rp52,5 juta.

Lalu, dari BUT Sumitomo Chemical Engineering, Co.Ltd sebesar Rp51,5 juta, PT Tri Hasta Perkasa sebesar Rp47,25 juta, PT Kaji Inova Media sebesar Rp45 juta, PT Indo Cafco sebesar Rp42,5 juta, PT Tenar Indoam Oil Services sebesar Rp33,5 juta, PT Pan Indonesia Bank Tbk sebesar Rp 30 juta, PT Teknoplast sebesar Rp30 juta, PT Caraka Andalan Semesta sebesar Rp27.930.919 (Rp27,9 juta), PT Bursa Efek Indonesia sebesar Rp27,5 juta.

Selanjutnya, dari PT Misa Efelindo sebesar Rp27,5 juta, Takada Corporation sebesar Rp25 juta, PT Puspa Widjaja Utama sebesar Rp24,25 juta, PT Global Sparrow Semesta sebesar Rp20 juta, PT Mulya Jaya Ayu Prima sebesar Rp20 juta, PT Old Chang Kee INA sebesar Rp18,2 juta, PT Sentra Bhanuadi sebesar Rp16.180.289 (Rp16,1 juta), Frank D. Reuneker sebesar Rp15 juta.

Kemudian, dari PT Business System International sebesar Rp15 juta, PT Petrohans Tritunggal sebesar Rp15 juta, PT Boga Rembilan sebesar Rp12,55 juta, PT Caraka Yasa sebesar Rp11,25 juta, Mr Henk Mulyapatera sebesar Rp10 juta, PT Graha Batavia Sejahtera sebesar Rp9 juta, Petrus Lugito sebesar Rp7,5 juta, PT Husada Holistica sebesar Rp7,5 juta, PT Tri Manunggal Mandiri Indonesia sebesar Rp7,5 juta.

Lalu, dari PT Gama Jaya Sukses sebesar Rp7 juta, Mr Handoyo Kuswiardi sebesar Rp6.818.181 (Rp6,8 juta), PT Kintamolek Indah Persada sebesar Rp4 juta, PT Akraya International sebesar Rp3,75 juta, Lilis Halim sebesar Rp3 juta, Hartadi Widjojo sebesar Rp1,5 juta, PT 3M Indonesia sebesar Rp1 juta, PT SAP Indonesia sebesar Rp665.003.037 (Rp665 juta), PT Business System International sebesar Rp112,5 juta, PT Raga Perkasa Ekaguna sebesar Rp100 juta.

Selanjutnya, dari PT Komunika Cergas Ilhami sebesar Rp50.362.791 (Rp50,3 juta), PT Bursa Efek Indonesia sebesar Rp25 juta, PT Akraya International sebesar Rp7,5 juta, pendapatan sub con sebesar Rp4 juta, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp762.500.

Terhadap penerimaan tersebut, terdakwa Rafael bersama-sama istrinya mendapat bagian sejumlah Rp1.641.503.466 (Rp1,6 miliar).

Uang yang merupakan bagian Rafael dan istrinya, berasal dari marketing fee dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan terdakwa dengan rincian dari PT Apexindo Pratama Duta Tbk sebesar Rp1.065.575.116 (Rp1 miliar), PT Karya Kasih Lestari sebesar Rp23,6 juta, PT Birotika Semesta sebesar Rp23 juta, PT Airfast Indonesia sebesar Rp20,2 juta, CV Suku Mas sebesar Rp19,9 juta.

Selanjutnya, PT IndoVinos sebesar Rp6,65 juta, PT Misa Efelindo sebesar Rp5,5 juta, PT Mulya Jaya Ayu Prima sebesar Rp4 juta, PT Indo Vino sebesar Rp3,3 juta, PT Petrohans Tritunggal sebesar Rp3 juta, PT Kencana Artha Valas sebesar Rp2 juta, Mr Frank D Reuneker sebesar Rp1,5 juta, PT Trimanunggal Mandiri Ind sebesar Rp750 ribu, dan PT Gama Jaya Sukses atau PT IndoVinos sebesar Rp700 ribu; Dr Soegeng, Junaedi, Chairul & Rekan sebesar Rp150 ribu.

Selanjutnya, dari gaji, THR, pengembalian utang kepada Ernie Meike Torondek dan penerimaan terdakwa pribadi, yakni dari gaji dan THR tahun 2003-2006 sebesar Rp427.996.750 (Rp427,9 juta), pengembalian utang dari 2001-2003 sebesar Rp19,2 juta, dan keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp13.481.600 (Rp13,4 juta).

Selain itu, pada 2004, terdakwa Rafael juga menerima dana taktis yang bersumber dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana sebesar Rp2,56 miliar.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2010-14 November 2011, terdakwa Rafael melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp4.443.302.671 (Rp4,4 miliar).

Kemudian, sekitar Juli 2010, terdakwa Rafael menerima uang sebesar Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Kemudian sekitar Maret 2013, terdakwa Rafael menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya