Berita

Barang bukti bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan 8,9 Ton BBM di Sidomulyo Lamsel

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 02:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 gudang yang diduga menjadi tempat memalsukan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan pemalsuan BBM tersebut dilakukan dengan mencampurkan zat kimia pewarna tekstil.

Kombes Umi menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dony, bahwa dua gudang tersebut merupakan milik W. Hasil penyelidikan itu diperkuat dengan keterangan saksi T dan JW.


"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Supra Fit," ujar Kombes Umi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (25/8).

Umi melanjutkan, sanksi pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 54, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Pasal 28 ayat (1), bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya