Berita

Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Beri Kepastian Hukum, IMM DKI Minta Presiden Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 20:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/8).

"Kami meminta Presiden Jokowi agar segera mengeluarkan Keppres terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini untuk memberikan kepastian hukum," ujar Ari.


Ari menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan suatu hal yang final dan mengikat. Sehingga, menurutnya pemerintah harus tunduk kepada keputusan MK.

"MK telah menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang menjabat. Oleh karena itu, menurut kami seharusnya Presiden Jokowi sudah seharusnya segera menerbitkan Keppres tentang putusan MK ini," tandasnya.

Majelis Hakim Konstitusi (MK) sebelumnya menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang tertuang dalam Pasal 34 UU KPK, telah diputus Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah memberikan simulasi atas skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR, kemudian melakukan seleksi pimpinan KPK sebanyak dua kali dan penilaian tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang.

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang menjadi lima tahun, maka seleksi pimpinan KPK tersebut hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yakni Desember 2019 yang lalu. Sementara seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK berikutnya (periode 2024-2029) akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya pula.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya