Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/RMOL

Hukum

Sidang Lanjutan Korupsi BTS Bakti Kominfo, JPU Hadirkan Dua Saksi WNA China

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 13:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (23/8).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang nantinya akan memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa.

Mereka adalah, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.


Serta dua orang saksi lainnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China. Mereka adalah Huang Liang selaku CEO Fiberhome Technologies Indonesia dan Deng Mingsong selaku Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, dalam bersaksi keduanya dibantu oleh penterjemah Mandarin Asrofil Hidayat, karyawan PNS Kejaksaan Agung.

Saksi berikutnya, Budi Prasetyo Dirut PT MTD, Bastian Sembiring selaku Dirut PT Telkominfra, Jemy Sutjiawan Dirut PT Sansaine Exindo (subkontraktor Fiberhome).

Lalu, Herman Huang selaku Dirut Semesta Energi service Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome) dan Frans Renaldy (30) BSD Dorut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri (subkontraktor).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya