Berita

Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Bappenas yang mengusulkan sembilan poin perubahan dalam UU IKN, Senin (21/8)./RMOL

Politik

Pemerintah Usulkan Perubahan 9 Poin dalam Revisi UU IKN

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN).

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8).


Suharso menjelaskan, perubahan kewenangan khusus dan pertanahan diperlukan untuk perbaikan. Adapun, perubahan dalam pengelolaan keuangan diperlukan karena posisi Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menghadirkan kendala dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” urainya.

Tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Suharso menuturkan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional nonbirokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) oleh Otorita.

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi, sedangkan kalangan profesional non-PNS dianggap dapat memberikan kontribusi melalui pengalaman teknis dan pengembangan proyek.

Kemudian, pemutakhiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN untuk menjaga kesatuan ekosistem dan menghindari konflik sosial di wilayah pemukiman akibat pengelolaan terpisah.

“Menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik,” papar Suharso.

Suharso menegaskan, perubahan dalam penyelenggaraan perumahan diperlukan guna memastikan Otorita IKN memiliki kewenangan dalam 4P. Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengizinkan pengembang mengalihkan hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan insentif. Pelaksanaan hunian berimbang juga harus mematuhi RDTR IKN.

“Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN,” tuturnya.

Adapun perubahan dalam Tata Ruang didasarkan pada kebutuhan akan ketentuan yang menegaskan penggunaan bidang tanah di wilayah IKN sesuai dengan penataan ruang. Di samping itu, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang, seperti relokasi atau konsolidasi tanah.

Selanjutnya, soal mitra kerja Otorita IKN di DPR, Suharso menyoroti perlunya pengaturan yang memastikan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemindahan ibukota. Keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat dianggap penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita.

Terakhir, perubahan tentang jaminan keberlanjutan didasarkan pada perlunya memberikan jaminan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota akan terus dilakukan hingga tujuan pemindahan ibukota negara tercapai.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya