Berita

Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Bappenas yang mengusulkan sembilan poin perubahan dalam UU IKN, Senin (21/8)./RMOL

Politik

Pemerintah Usulkan Perubahan 9 Poin dalam Revisi UU IKN

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN).

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8).


Suharso menjelaskan, perubahan kewenangan khusus dan pertanahan diperlukan untuk perbaikan. Adapun, perubahan dalam pengelolaan keuangan diperlukan karena posisi Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menghadirkan kendala dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” urainya.

Tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Suharso menuturkan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional nonbirokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) oleh Otorita.

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi, sedangkan kalangan profesional non-PNS dianggap dapat memberikan kontribusi melalui pengalaman teknis dan pengembangan proyek.

Kemudian, pemutakhiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN untuk menjaga kesatuan ekosistem dan menghindari konflik sosial di wilayah pemukiman akibat pengelolaan terpisah.

“Menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik,” papar Suharso.

Suharso menegaskan, perubahan dalam penyelenggaraan perumahan diperlukan guna memastikan Otorita IKN memiliki kewenangan dalam 4P. Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengizinkan pengembang mengalihkan hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan insentif. Pelaksanaan hunian berimbang juga harus mematuhi RDTR IKN.

“Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN,” tuturnya.

Adapun perubahan dalam Tata Ruang didasarkan pada kebutuhan akan ketentuan yang menegaskan penggunaan bidang tanah di wilayah IKN sesuai dengan penataan ruang. Di samping itu, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang, seperti relokasi atau konsolidasi tanah.

Selanjutnya, soal mitra kerja Otorita IKN di DPR, Suharso menyoroti perlunya pengaturan yang memastikan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemindahan ibukota. Keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat dianggap penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita.

Terakhir, perubahan tentang jaminan keberlanjutan didasarkan pada perlunya memberikan jaminan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota akan terus dilakukan hingga tujuan pemindahan ibukota negara tercapai.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya