Berita

Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Bappenas yang mengusulkan sembilan poin perubahan dalam UU IKN, Senin (21/8)./RMOL

Politik

Pemerintah Usulkan Perubahan 9 Poin dalam Revisi UU IKN

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN).

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8).


Suharso menjelaskan, perubahan kewenangan khusus dan pertanahan diperlukan untuk perbaikan. Adapun, perubahan dalam pengelolaan keuangan diperlukan karena posisi Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menghadirkan kendala dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” urainya.

Tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Suharso menuturkan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional nonbirokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) oleh Otorita.

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi, sedangkan kalangan profesional non-PNS dianggap dapat memberikan kontribusi melalui pengalaman teknis dan pengembangan proyek.

Kemudian, pemutakhiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN untuk menjaga kesatuan ekosistem dan menghindari konflik sosial di wilayah pemukiman akibat pengelolaan terpisah.

“Menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik,” papar Suharso.

Suharso menegaskan, perubahan dalam penyelenggaraan perumahan diperlukan guna memastikan Otorita IKN memiliki kewenangan dalam 4P. Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengizinkan pengembang mengalihkan hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan insentif. Pelaksanaan hunian berimbang juga harus mematuhi RDTR IKN.

“Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN,” tuturnya.

Adapun perubahan dalam Tata Ruang didasarkan pada kebutuhan akan ketentuan yang menegaskan penggunaan bidang tanah di wilayah IKN sesuai dengan penataan ruang. Di samping itu, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang, seperti relokasi atau konsolidasi tanah.

Selanjutnya, soal mitra kerja Otorita IKN di DPR, Suharso menyoroti perlunya pengaturan yang memastikan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemindahan ibukota. Keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat dianggap penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita.

Terakhir, perubahan tentang jaminan keberlanjutan didasarkan pada perlunya memberikan jaminan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota akan terus dilakukan hingga tujuan pemindahan ibukota negara tercapai.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya