Berita

Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Bappenas yang mengusulkan sembilan poin perubahan dalam UU IKN, Senin (21/8)./RMOL

Politik

Pemerintah Usulkan Perubahan 9 Poin dalam Revisi UU IKN

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN).

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8).


Suharso menjelaskan, perubahan kewenangan khusus dan pertanahan diperlukan untuk perbaikan. Adapun, perubahan dalam pengelolaan keuangan diperlukan karena posisi Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menghadirkan kendala dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” urainya.

Tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Suharso menuturkan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional nonbirokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) oleh Otorita.

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi, sedangkan kalangan profesional non-PNS dianggap dapat memberikan kontribusi melalui pengalaman teknis dan pengembangan proyek.

Kemudian, pemutakhiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN untuk menjaga kesatuan ekosistem dan menghindari konflik sosial di wilayah pemukiman akibat pengelolaan terpisah.

“Menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik,” papar Suharso.

Suharso menegaskan, perubahan dalam penyelenggaraan perumahan diperlukan guna memastikan Otorita IKN memiliki kewenangan dalam 4P. Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengizinkan pengembang mengalihkan hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan insentif. Pelaksanaan hunian berimbang juga harus mematuhi RDTR IKN.

“Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN,” tuturnya.

Adapun perubahan dalam Tata Ruang didasarkan pada kebutuhan akan ketentuan yang menegaskan penggunaan bidang tanah di wilayah IKN sesuai dengan penataan ruang. Di samping itu, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang, seperti relokasi atau konsolidasi tanah.

Selanjutnya, soal mitra kerja Otorita IKN di DPR, Suharso menyoroti perlunya pengaturan yang memastikan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemindahan ibukota. Keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat dianggap penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita.

Terakhir, perubahan tentang jaminan keberlanjutan didasarkan pada perlunya memberikan jaminan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota akan terus dilakukan hingga tujuan pemindahan ibukota negara tercapai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya