Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar/Ist

Hukum

Zarof Dituntut Buka Asal Usul Uang Rp915 Miliar

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut membuka secara terang benderang kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, yang menjeratnya.

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah kepada RMOL, Rabu 19 Februari 2025.

Menurut Dedi, Zarof yang seharusnya mengambil inisiatif untuk menjelaskan dan membuktikan sumber uang yang diterimanya sebagai makelar kasus di MA dalam persidangan, bukan menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuktikannya.

"Yang perlu membuktikan asal usul uang itu tentu Zarof," kata Dedi.

Dedi mengatakan, apabila Zarof tidak dapat menjelaskannya, dan tidak ada rasionalilasi sumber uang, maka kuat dugaan uang dan emas yang disita merupakan hasil korupsi.

"Karena Zarof merupakan penyelenggara negara," kata Dedi.

Kondisi berbeda apabila kasus tersebut menimpa masyarakat biasa yang tidak memiliki jabatan apa pun di instansi hukum. Maka, Kejaksaan perlu membuktikannya secara detil dan transparan dugaan suap yang diterimanya.

"Berbeda jika Zarof sebagai sipil, maka Kejaksaan yang perlu membuktikan," tutup Dedi.

Sebelumnya, penasihat hukum Zarof, Erick Paat, mengatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur.

"Kami meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Erick dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

PDIP Minta Seluruh Kader Banteng Tenang

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:23

Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:43

Wujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Luncurkan FAST Programme

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:27

Trump Gak Ada Obat, IHSG Terseret Merah

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:26

Uchok: Erick Thohir Akali Prabowo soal Danantara

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:24

Hasto Ditahan, Megawati Tidak Menunjuk Plt Sekjen PDIP

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:21

Resmi Pimpin Banten, Andra Soni-Dimyati Diingatkan Jangan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:18

KPK Tahan Hasto, PDIP: Operasi Politik Mengawut-awut Partai

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:17

Hasto Ditahan, PDIP: KPK Dikendalikan dari Luar Melalui AKBP Rossa

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:16

Adityawarman Adil Apresiasi BSF CGM 2025: Gambaran Kekayaan Budaya Kota Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:56

Selengkapnya