Berita

Kantor KIP Aceh/RMOLAceh

Politik

Tetapkan 1.385 DCS Bacaleg DPRA, KIP Aceh Ajak Masyarakat Beri Masukan

MINGGU, 20 AGUSTUS 2023 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Penetapan itu dilakukan di kantor KIP Aceh, Jumat kemarin(18/8).

"DCS yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI," ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Sabtu (19/8).

Menurut Agusni, pada DCS tersebut terdapat 1.385 Bacaleg anggota DPR Aceh. Komposisinya laki-laki sebanyak 902 orang dan perempuan 483 orang.


Agusni menyebutkan, pengumuman ini sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KIP Aceh mengumumkan DCS Anggota DPR Aceh dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS.

DCS untuk tingkat DPRA dan DPRK yang yang tercantum dalam  pengumuman tersebut nantinya akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Agusni, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.

"Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR Aceh," ujarnya.

Menurut Agusni, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui, website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id dan Website KIP Aceh yaitu https://kipaceh.kpu.go.id.

Tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan langsung ke kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh serta email: tanggapan.kipaceh@gmail.com.

Selain itu, KIP Aceh juga membuka Help Desk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya