Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Periksa 2 PNS Ditjen Minerba

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (18/8), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (18/8).

Dua saksi yang dipanggil adalah Nurhasanah selaku PNS yang menjabat Kabag Keuangan Sekretariat Ditjen Minerba, dan Iman Kristian Sinulingga selaku PNS yang menjabat Sekretaris Ditjen Minerba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, kedua saksi tersebut sudah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 13.25 WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini, Kamis (15/6). Yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Dalam perkaranya, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu 10 tersangka tersebut, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan. Yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung.

Sepuluh tersangka tersebut diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya berjumlah Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar), atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar).

Selisih pembayaran tersebut, diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Priyo menerima Rp4,75 miliar, Novian terima Rp1 miliar, Lernhard terima Rp10,8 miliar, Abdullah terima Rp350 juta, Christa terima Rp2,5 miliar, Haryat terima Rp1,4 miliar, Beni terima Rp4,1 miliar, Hendi terima Rp1,4 miliar, Rokhmat terima Rp1,6 miliar, dan Maria terima Rp900 juta.

Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; untuk dana taktis operasional kegiatan kantor; dan keperluan pribadi seperti kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia.

Adanya penyimpangan anggaran tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya